Depok -Anda punya harta hasil warisan yang belum pernah dilaporkan ke kantor pajak? Bisa diampuni pajaknya lewat program tax amnesty.
Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, semua harta warisan yang dilaporkan bisa diampuni pajaknya alias tidak perlu bayar pajak yang lama tertunggak.
“Semua harta bisa diampuni, dari cash atau tunai, tabungan, deposito, maupun aktiva (aset) tetap lainnya seperti rumah, mobil, motor termasuk perhiasan, berlian, dan sebagainya,” kata John di seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).
“Kalau nilainya besar di-diclare (dideklarasi) saja. Termasuk lahan kavling yang tidak digunakan. Kalau ikut tax amnesty maka asal-usul harta jadi clear, diputihkan,” ujarnya.
Dengan pelaporan tersebut, maka wajib pajak (WP) tidak akan mendapat kesulitan di kemudian hari. Denda berupa sanksi administrasi dan pidana juga hilang.
“Tidak ada lagi petugas yang datang untuk bertanya asal-usul harta. Nanti mereka tidak boleh tanya lagi karena sudah ikut tax amnesty. Apakah belinya dari gaji atau dari judi atau dari mana saja tidak akan ditanya lagi,” katanya.
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar