Jakarta -Pengusaha nasional, yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, kemarin (2/9/2016) ikut mengajukan tax amnesty. Sofjan sekaligus ingin melihat langsung kesiapan Ditjen Pajak.
Setelah mengurus pengajuan tax amnesty, Sofjan berpendapat bahwa ternyata prosedurnya cukup mudah dan cepat. Prosesnya memakan waktu tak lebih dari 30 menit.
“Saya kemarin mengajukan untuk pribadi. Kita lihat juga kesiapan Ditjen Pajak. Jadi saya sekaligus melapor,” kata Sofjan kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Dibandingkan sebulan lalu, sambungnya, kini pelayanan untuk wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty sudah jauh lebih baik. Ada perbaikan-perbaikan dari Ditjen Pajak. “Lebih maju dibanding dari sebulan lalu,” ucapnya.
Perbaikan-perbaikan yang dimaksud Sofjan adalah kecepatan pelayanan, kesiapan petugas, sistem online, dan sosialisasi dari pegawai pajak.
“Kecepatan jauh lebih baik. Orangnya (petugas yang melayani) lebih banyak. Online-nya lebih baik. Sekarang semua juga satu suara,” ujar Sofjan yang juga Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.
Pihaknya sekaligus menyarankan kepada Ditjen Pajak agar memperluas sasaran tax amnesty. Bukan hanya ke pengusaha besar saja, tapi juga ke pengusaha kecil dan menengah.
Sebab, pengusaha UMKM ternyata juga banyak yang ingin mengajukan tax amnesty namun kesulitan mengurus prosedur pengajuannya. Prosedur untuk UMKM perlu disederhanakan.
“Perlu perluasan-perluasan sosialisasi, ke UMKM juga,” tukasnya.
Sofjan pun mengajak para wajib pajak lain, khususnya para pengusaha yang memiliki aset belum dilaporkan, untuk ikut tax amnesty.
“Kalau berkasnya kurang bisa menyusul, jadi orang nggak perlu bolak-balik,” tutupnya.
Sumber : DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar