Account Representative KPP Madya Makassar Sugiarto Aswad menyosialisasikan amnesti pajak kepada pengurus dan anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan.
Sugiarto menyampaikannya di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (31/8/2016). Di situ, ia menjelaskan alasan wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak.
“Manfaat Amnesti Pajak di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” terang Sugiarto.
Ia menambahkan, ada tarif khusus wajib pajak dengan peredaran usaha hingga Rp 4,8 M dikenakan tarif sebesar 0,5 persen, jika pengungkapan harta hingga Rp 10 M dikenakan tarif 2 persen.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPP Inkindo Sulsel Muhammad Dahir dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Toni Agung Irawan.
Sumber : TRIBUNNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar