Periode I program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak akan berakhir pada Jumat (30/9). Selanjutnya, pada periode II nanti, pemerintah akan mengenakan uang tebusan sebesar 3 persen atau lebih tinggi dibanding periode I yang hanya 2 persen.
Di Periodi I ini, pemerintah telah berhasil mengantongi uang tebusan sebesar Rp 86,4 triliun. Cukup tingginya pencapaian ini karena membanjirnya Wajib Pajak (WP) yang ikut program andalan Presiden Jokowi ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai, meningkatnya uang tebusan lantaran masyarakat sudah mulai paham program Tax Amnesty. “Perkembangan pesat di bulan terakhir (periode pertama) di mana wajib pajak banyak memahami dokumen (amnesty pajak),” ujarnya di Komisi XI, Jakarta, Kamis (29/9).
Bahkan, Sri Mulyani mengungkapkan akan ada uang tebusan Rp 5 triliun lagi yang bakal diterima negara. Namun, besaran tersebut belum dirapikan oleh pemerintah.
“Kami mendapatkan informasi ada Rp 5 triliun tambahan tapi belum keluar di dashboard jadi total Rp 92 triliun,” ungkapnya.
Tax Amnesty akan berlangsung dalam tiga periode yang dibedakan dari uang tebusan. Periode I dengan uang tebusan 2 persen, periode II dengan 3 persen dan periode III dengan 5 persen. “Ramai periode September minggu pertama dan ketiga,” jelasnya.
sumber : merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar