Dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty secara perlahan sudah masuk ke dalam negeri. Sekarang giliran pemerintah melanjutkan tugasnya agar dana tersebut tetap bertahan dan tidak kabur lagi ke negara lain.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa dana tersebut harus dapat dijaga dengan baik. Sebab, masyarakat dengan sukarela telah mau mengikuti pengampunan pajak.
“Trust yang sudah diberikan masyarakat, dunia usaha dan wajib pajak, harus kita gunakan dalam mereformasi perpajakan kita,” ungkap Jokowi.
Langkah yang ditempuh adalah dengan mereformasi beberapa perundangan, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN. Jokowi ingin menciptakan regulasi yang bersahabat dengan masyarakat.
“Kita akan konsentrasi kepada regulasi baik itu KUP, PPh, PPN akan dimulai dari sekarang. Sehingga yang masih belum, kalau nggak ikut di tahap II dan III akan ditinggal betul,” pungkasnya.
Jokowi sudah menyampaikan kepada para pengusaha agar dana tersebut dibutuhkan untuk pembangunan di dalam negeri. Sehingga tidak usah lagi di bawa keluar.
“Kita sudah kumpulkan pengusaha di istana, kita sudah beri tahu. Jumat malam minggu lalu. Saat itu saya sampaikan blak-blakan,” terangnya. (mkl/ang)
sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan