Hari ini periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty telah berakhir. Presiden Joko Wido bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengevaluasi langsung capaian tax amnesty.
Meski terbilang berjalan sukses, namun menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani akan ada peralihan wajib pajak dari periode I ke periode II nantinya. Apindo melihat akan lebih banyak UKM yang mengikuti tax amnesty. Oleh karena itu pemerintah harus lebih mendorong peran aktif UKM pada periode II.
“Periode kedua ini terbesar dari UKM. Wajib pajak besar 80 persen sudah selesai di periode I. Karena memang UKM ini punya waktu lebih panjang, mereka memiliki flat rate 0,5 persen sampai dengan 2017,” ujarnya, di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Haryadi menegaskan, bahwa sejatinya program tax amnesty berlaku bagi siapa pun termasuk pelaku UKM. Pemerintah memberikan perlakukan khusus pada UKM yang ingin mengikuti tax amnesty dengan tarif flat 0,5 persen. Dengan tarif tersebut Apindo memproyeksikan para pelaku UKM akan masuk pada periode II.
“Kita proyeksikan uang tebusan dari UKM sebesar Rp20 triliun dan di periode III sebesar Rp10 triliun. Total uang masuk nantinya Rp130 triliun (Rp100 triliun di periode I),” tuturnya. (dng)
sumber : okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar