Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil II Jawa Timur (Jatim) akan menyasar UMKM di periode kedua amnesti pajak, setelah sukses membawa wajib pajak (WP) melakukannya di periode pertama. Saat ini, terdapat 10.000 UMKM di Jatim.
“Diperiode pertama ada sekitar 2.800 UMKM yang ikut tax amnesty, dengan nilai tebusan Rp50 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJP II Jatim, Irawan, di Surabaya, Jumat, 7 Oktober.
Namun, lanjut Irawan, masih banyak UMKM yang belum melakukan pembukuan sehingga banyak kekayaaan yang tidak tercatat. Selain itu, kata Irawan, ada beberapa kendala penyebab minimnya pelaku UMKM ikut amnesti pajak. Di antaranya sebagian besar kesulitan saat menyajikan data yang dimiliki.
“Karena harus menggunakan Microsoft Excel dan banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Maka di periode kedua ini mereka boleh tulis tangan, selain itu sudah banyak help desk disetiap KPP, mereka tinggal menyampaikan memiliki harta apa saja, nanti tinggal di bantu oleh help desk,” jelasnya.
Tarif yang diberlakukan kepada UMKM pada amnesti pajak tahap dua ini sebesar 0,5 persen. Irawan yakin akan banyak pelaku UMKM yang ikut amnesti pajak tahap dua. “Kami memberikan kelonggaran bagi UMKM yang ingin berkembang,” katanya.
Hingga Kamis, 6 Oktober, dana tebusan di Kanwil DJP II mencapai sebesar Rp1,372 triliun. Dana repatriasi sebesar Rp1,23 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar Rp42,9 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp57,3 triliun. Sedangkan wajib pajak dari non UMKM yang telah mendeklarasikan harta sebanyak 1.437 badan, dengan total harta Rp171,5 miliar. Sedangkan WP UMKM sebanyak 755 orang dengan total harta Rp3,83 miliar.
Sumber: METROTVNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan