PPATK Tetap Pelototi Pencucian Uang Tax Amnesty

Hasil gambar untuk tax amnesty

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya akan menelusuri uang Amnesti Pajak jika menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal.

Kepala PPATK yang baru dilantik, Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan lembaga itu berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan dalam program Amnesti Pajak.

Dia menuturkan berdasarkan undang-undang, peserta program itu tak dapat diperiksa terkait dengan asal dana yang diperolehnya. Tindak pidana asal sendiri secara umum adalah kejahatan yang dilakukan pada tahap awal terkait dengan pencucian uang.

“Tapi kalau ada kejahatan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal maka PPATK akan melakukan penelusuran,” kata Kiagus dalam keterangan pers yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (31/10).

Dia mengungkapkan PPATK tak akan menelusuri secara langsung apa yang sudah dibayarkan oleh peserta Amnesti Pajak. Dalam Undang Undang Pengampunan Pajak, hanya Menteri Keuangan yang dapat mengakses informasi yang bersifat rahasia dalam program tersebut.

PPATK, sambungnya, berkomitmen untuk tak akan menelusuri dana dalam program Amnesti Pajak secara langsung.

“Tetapi PPATK akan melihat jika ada tindak pidana tertentu maka kami akan melaksanakan sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Dirjen Pajak mencatat total pencapaian deklarasi hingga batas akhir tahap pertama program itu adalah Rp3.621 triliun, yang terdiri atas Rp2.533 triliun deklarasi harta dalam negeri, dan Rp951 triliun deklarasi harta di luar negeri.

Adapun total dana repatriasi mencapai Rp137 triliun, dan total uang tebusan mencapai Rp97,2 triliun.

Lembaga itu sebelumnya juga memastikan tidak akan menolerir aliran dana repatriasi yang bersumber dari kegiatan ilegal masuk ke Indonesia, meski lembaga ini masuk dalam gugus tugas Amnesti Pajak.

Lembaga anti-tindak pidana pencucian uang ini menegaskan program pengampunan pajak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak pemilik harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan sah. Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf menegaskan dana ilegal tak bisa masuk program Amnesti Pajak dan program itu bukanlah melegalkan kejahatan.

Sumber : cnnindonesia.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: