Dirjen Pajak: Masih Sedikit Pemilik Gerai di Mal Ikut Tax Amnesty

Hasil gambar untuk dirjen pajak ken dwijugiasteadi

Jakarta – Memasuki periode kedua tax amnesty, masih sedikit pemilik gerai di mal yang mengikuti program pengampunan pajak. Ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, usai mendampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sosialisasi tax amnesty ke pemilik gerai di Pacific Place, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

“Secara overall baru 4%. Jadi, masih ada lagi yang kita ajak ikut tax amnesty. Bukan cuma tax amnesty, tapi juga mengingatkan pajak-pajak yang harusnya dibayar,'” kata Ken, di Pacific Place.

Ia mengatakan banyak kalangan yang mengeluh karena harus menyisihkan uang pendapatan untuk membayar tebusan tax amnesty sehingga tak bisa membayar pajak.

Namun, Ken mengatakan, dana bisa dicari dan yang terpenting sudah ikut tax amnesty.

“Banyak kalangan yang mengatakan saya kurang cashflow pak karena saya bayar uang tebusan, ya harus cari cashflow lagi kalau kurang,” imbuhnya.

Untuk UMKM yang belum memiliki NPWP dapat mendatarkan diri agar dapat mengikuti program tax amnesty. Seperti di ketahui, pada akhir periode I tax amnesty yang bergulir dari Juli-31 September, baru ada 2% wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Secara total ada 20.165.718 wajib pajak (WP) wajib SPT di Indonesia. Sementara itu baru ada 444.392 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty atau baru 2,09%. Dari 2,09% itu terkumpul uang tebusan sebesar Rp 94.512,94 miliar.

Uraiannya adalah ada 1.215.417 wajib pajak badan wajib SPT, sedangkan yang mengikuti tax amnesty ada 89.301 wajib pajak atau 7,35%.

Sementara wajib pajak orang pribadi wajib SPT ada 18.950.301 sedangkan wajib pajak orang pribadi yang mengikuti tax amnesty hanya ada 333.091 atau 1,76%.

Rinciannya untuk OP karyawan terdiri dari 16.827.086 sementara WP OP karyawan yang mengikuti tax amnesty ada 170.215 orang atau 0,97%. Disamping itu untuk peserta OP Non Karyawan SPT ada 2.133.215 sedangkan WP peserta tax amnesty ada 170.215 orang 7,98%.

Sumber : detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: