Hari Terakhir Periode II, Peserta Tax Amnesty Mengantre Sejak Subuh

Periode II tax amnesty memasuki hari terakhir. Para peserta program pengampunan pajak itu pun ramai mendatangi kantor pelayanan pajak.

Berdasarkan pantauan detikFinance di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (31/12/2016), para peserta tax amnesty telah ramai berada di lokasi.

Tampak ratusan orang telah memenuhi lantai 1 Gedung A Ditjen Pajak. Sejumlah petugas pun telah bersiaga mengarahkan para peserta yang hadir di akhir pekan ini.

Sejumlah peserta tax amnesty mengaku telah datang sejak pagi buta ke lokasi, hanya untuk mendapat nomor urut antrean pertama.

“Saya datang dari jam 05.30 WIB sudah di sini. Biar cepat selesai saja, soalnya kalau sudah siang sedikit saja dapetnya nomor urut atas,” ungkap salah seorang peserta tax amnesty di lokasi.

Hari Terakhir Periode II, Peserta <i>Tax Amnesty</i> Mengantre Sejak SubuhFoto: Fadhly Fauzi Rachman

Di hari terakhir tax amnesty periode II ini, Kantor Pusat Ditjen Pajak juga tak hanya didatangi peserta dari Jakarta saja, tapi peserta dari luar Ibu Kota pun ramai mendatangi lokasi.

“Saya dari Bekasi, datang dari jam 07.00 WIB tadi. Soalnya hari terakhir, saya kan kuasa, jadi mending langsung ke sini saja sekalian biar enggak repot,” ungkap seorang kuasa dari wajib pajak.

Berbeda dari hari sebelumnya, para peserta tax amnesty yang datang tidak langsung dapat mengambil nomor antrean di pusat pelayanan yang berada di lantai dua.

Mereka harus menunggu di luar Gedung A, tepatnya du sebelah kiri. Di sana mereka telah disediakan tempat untuk menunggu sebelum bisa mengambil nomor antrean.

“Supaya lebih teratur di hari terakhir ini, karena kalau seperti hari kemarin-kemarin, lantai dua-nya tidak cukup, apalagi ini hari terakhir,” ujar seorang petugas keamanan.

Diinformasikan, hari ini, Sabtu 31 Desember 2016, adalah hari terakhir program tax amnesty periode II, dengan tarif tebusan sebesar 3%. Setelah periode II ini berakhir, tax amnesty pun memasuki periode III dengan tarif tebusan sebesar 5%. (ang/ang)

sumber : detik

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: