JAKARTA, Program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017. Dengan berakhirnya program tax amnesty, bukan berarti kewajiban membayar pajak juga berakhir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah yang akan diterapkan guna menghimpun dana pajak pascaprogram tax amnesty.
“Pertama, kita akan melanjutkan penghimpunan data dari berbagai institusi, lalu kita akan menindaklanjuti imbauan yang sudah kami luncurkan,” tegasnya di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain dua strategi di atas, Hestu juga akan memperkuat SDM DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak. Pemeriksaan ini nantinya akan dipegang oleh Account Representative (AR) yang merupakan mitra penghubung antara DJP dengan Wajib Pajak. Hestu akan mengerahkan kurang lebih 5.000 AR pasca tax amnesty.
Selain itu, DJP juga sedang mempersiapkan regulasi untuk menindaklanjuti temuan AR terkait pelaporan SPT wajib pajak. Apabila pasca tax amnesty AR menemukan harta yang belum masuk SPT serta tidak diikutsertakan dalam tax amnesty, maka AR dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
“Terhadap harta tersebut dianggap sebagai penghasilan kal;au ditemukan, dikenakan pajak dengan tarif normal. Ini sedang disiapkan,” pungkasnya.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan