Jakarta. Ditjen Pajak memberikan kelonggaran sanksi kepada wajib pajak (WP) yang tidak mendeklarasikan hartanya dalam program tax amensty, maupun yang tidak ikut. Insentif tersebut bisa didapatkan WP yang terlebih dahulu melaporkan atau mengungkapkan hartanya pada SPT sebelum diterbitkannya surat permohonan pemeriksaan dari Ditjen Pajak.
Sebelumnya, berdasarkan pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak yang tidak mengungkap seluruh hartanya akan dikenai sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016. Nah sekarang, Kementerian Keuangan akan merevisi PMK 118 tersebut sehingga membuka peluang bagi WP mengungkap dan melapor harta yang belum dideklarasikan.
Adapun pengungkapan harta yang belum dideklarasikan ini akan dikenakan tarif normal sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2017. Yaitu, untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%. Jika sudah melakukan, maka terbebas dari sanksi 200% seperti tercantum dalam pasal 18 UU Tax Amnesty.
“Kita berdasarkan fakta-fakta bahwa pertama di dalam tax amnesty kemarin pesertanya kurang dari 1 juta, padahal seharusnya jauh lebih banyak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
“Kedua, aset yang dideklarasikan harusnya bisa lebih dari yang kemarin itu, nah dari fakta tax amnesty kemarin kami melihat masih banyak yang seharusnya masuk dalam skema tax amnesty,” sambung dia.
Pemberian insentif bagi WP ini, kata Hestu, perlu diberikan sebagai upaya mendorong kepatuhan dan memperkuat basis data perpajakan nasional. Sebab, proses pembebasan sanksi bisa dilakukan jika WP mengungkapkan hartanya pada SPT.
“Maka dibuka peluang ini, insentif tifak ada pengenaan sanksi sepanjang mereka ungkapkan sendiri plus bayar PPh normarnya. Ini tujuannya ke sana,” jelas dia.
Penegakan hukum
Pemberian insentif ini juga menjawab kekhawatiran WP, khususnya yang sudah mengikuti program tax amnesty, namun hartanya belum dideklarasikan.
“ini membuka ruang di sana, dengan syarat tadi, ungkapkan sendiri bayar PPh normal tarif PP 36 bukan tarif tax amnesty, nah pengenaan sanksinya ditiadakan, begitu,” jelas dia.
Meski demikian, Hestu menegaskan, pelonggaran sanksi terhadap WP peserta tax amnesty maupun bukan, tidak melonggarkan penegakan hukum. Pasalnya, fasilitas tersebut akan gugur ketika Ditjen Pajak menerbitkan surat permohonan pemeriksaan.
Artinya, jika surat permohonan pemeriksaan diterbitkan maka WP yang kedapatan belum mengungkapkan hartanya tetap kena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sanksi administratif hingga 200%.
“Kita berikan kesempatan tetapi ini tidak menunda atau menghentikan penegakan hukum. PP 36 tetap berjalan ini mana yang lebih dahulu antara WP mendeklarasi atau DJP menerbitkan surat permohonan pemeriksaan,” tukas dia.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan