Dibuka Lagi Peluang Ungkap Harta, Penegakan Hukum WP Nakal Terus Berjalan

JAKARTA – Kendati pemerintah membuka kembali pintu pengampunan terhadap wajib pajak (WP), proses penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terindikasi tak patuh terus dilakukan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan otoritas pajak terus melakukan penegakan hukum secara selektif dan se-efektif mungkin.

“Penegakan hukum pasca Tax Amnesty tetap konsisten dilakukan, dengan WP yang selektif, bagi mereka yang tidak mau patuh,” kata Yuli saat dihuhungi Bisnis.com, Selasa (21/11/2017).

Akan tetapi, pihaknya belum berkomentar soal kemungkinan terhambatnya proses penegakan hukum karena rencana pemerintah yang akan membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan, dengan iming-iming bebas denda.

Wacana ‘pengampunan’ itu rencananya akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Salah satu poin soal amnesti itu adalah dihapuskannya denda bagi semua wajin pajak, termasuk WP yang tak ikut tax amneaty. Alasan pemerintah terkait kebijakan itu yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber: bisnis.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: