
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan para pengusaha mengusulkan adanya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Menurutnya tax amnesty jilid I dinilai sebagai kebijakan yang cukup berhasil. Karenanya jilid II pun dinilai langkah yang baik lantaran pandemi juga belum hilang.
“Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua ini tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik,” ujar Rosan, dalam rilis survei bertajuk ‘Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran’, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, tax amnesty dilakukan pertama kali di Indonesia pada Juli 2016 melalui UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Rosan menyebut keberhasilan kebijakan tax amnesty pada masa itu membuat pengusaha menginginkan kebijakan yang sama kembali dilakukan.
“Sebetulnya tax amnesty pertama berjalan dengan sukses sehingga keinginan tax amnesty kedua memang timbul,” kata dia.
Namun jika akhirnya pemerintah kembali menerapkan tax amnesty jilid II, Rosan berpesan agar kebijakan itu disusun dengan baik demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Saya rasa perlu dilakukan assesment yang dalam sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar sehingga tax amnesty kedua ini diwacanakan dan coba dipelajari lebih dalam supaya tahu plus minus dari tax amnesty kedua ini,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan