
Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kembali digaungkan oleh kalangan pengusaha. Para pengusaha menilai penerapan tax amnesty jilid II layak untuk dipertimbangkan. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyatakan, hal ini didasarkan pada kebijakan tax amnesty pertama yang dinilai cukup berhasil.
“Kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha bagaimana kembali melakukan tax amnesty kedua ini tentunya karena melihat tax amnesty pertama itu berjalan dengan baik,” ujar Rosan dalam Webinar Indikator Politik Indonesia, Selasa (4/5).
Adapun tax amnesty dilakukan pertama kali di Indonesia 4,5 tahun yang lalu. Pengampunan pajak tersebut dilaksanakan pada Juli 2016 melalui UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan ini adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah.

Rosan mengatakan, keberhasilan kebijakan tax amnesty pada masa itu membuat pengusaha ingin agar pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang sama untuk kedua kalinya.
“Sebetulnya tax amnesty pertama berjalan dengan sukses sehingga keinginan tax amnesty kedua memang timbul,” ujar Rosan.
Meski demikian, Rosan mengatakan apabila pemerintah bersedia memberikan pengampunan pajak maka kebijakan tersebut harus disusun secara matang. Menurut Rosan perlu perumusan yang detail sehingga kebijakan tersebut benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Saya rasa perlu dilakukan assesment yang dalam sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar sehingga tax amnesty kedua ini diwacanakan dan coba dipelajari lebih dalam supaya tahu plus minus dari tax amnesty kedua ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, tax amnesty jilid pertama saat itu diikuti oleh kurang dari 1 juta wajib pajak atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut setara dengan 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni 39,1 juta.
Sedangkan dari segi uang tebusan, realisasinya yaitu sebesar Rp 114,5 triliun. Adapun sejatinya jumlah ini masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp 165 triliun. Sementara realisasi repatriasi tercatat di angka Rp 146,7 triliun.
Sumber: kumparan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan