
Wacana tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah pun nampaknya mulai serius melanjutkan program tax amnesty jilid II ini. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera membahas rencana tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Airlangga menyebut, kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bahkan ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah berikirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Sebab, UU KUP masih dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas,” kata Airlangga dalam Halal Bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Lalu sebenarnya apa itu tax amnesty?
Merujuk pada laman resi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), amnesty pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta.
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Indonesia sebelumnya sudah pernah menerapkan amnesty pajak. Hal itu diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menteri Keuangan kala itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuan tax amnesty yakni meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, masyarakat banyak yang masih enggan melaporkan hartanya mdan menyebabkan penerimaan pajak yang cenderung stagnan.
“Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable,” ujar Bambang seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.
Adapun berikut tujuan amnesty pajak seperti dikutip dari laman pajak.go.id:
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;
- dan Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Sumber: kompas
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan