Pemerintah dan DPR Segera Bahas Tax Amnesty Jilid II

Ilustrasi program pengampunan pajak atau tax amnesty - - Foto: Antara/ Widodo S Jusuf

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahasa program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Pembahasan tersebut akan dilaksanakan setelah adanya surat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pembahasan wacana tax amnesty akan dibahas secara menyeluruh bersamaan dengan Revisi Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
“Terkait KUP, tax amnesty dan lainnya, ini pembahasannya segara di DPR. Ini segera kita update setelah pembahasan dengan DPR,” katanya dalam video conference dilansir di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.

Meski begitu, ia tak merinci soal pembahasan yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan DPR ini. Hanya saja sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyinggung soal wacana tax amnesty dalam pidatonya di DPR beberapa waktu lalu.
 
“Kemarin Bu Menteri (Keuangan) di DPR sudah sampaikan bahwa pokok-pokok perubahan dan pembahasan detail rincian itu nanti kami bahas dengan pembahasan di DPR,” ungkapnya.
 
Sri Mulyani sebelumnya hanya mengatakan, saat ini pemerintah masih menjalankan konsekuensi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid I. Menurut dia, saat ini ketentuan yang ada dalam tax amnesty itu masih berlaku tanpa menyebut rencana tax amnesty lagi.

“Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amnesty tahun pajak 2015 yang masuk dalam tax amnesty. Saya minta teman-teman Pajak melakukan sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan PP serta PMK-nya konsisten,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.

Sumber: medcom

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: