Pajak Orang Kaya-PPN-Tax Amnesty, Mana Lebih Dulu Mulai?

INFOGRAFIS, Simak!, Sri Mulyani Ungkap 5 Ancaman Ekonomi Dunia

Sederet kebijakan perpajakan akan diambil pemerintah. Mulai menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berbagai kebijakan itu rencananya akan dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun, mana yang lebih dulu mulai diterapkan?


“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menjelaskan peningkatan tarif PPh Orang Pribadi untuk orang kaya itu diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto mengatakan, langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ingin menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPH) bagi orang “super kaya’ sangat tepat.

Menurutnya, jika perlu tarif PPh bagi crazy rich Indonesia ini ditetapkan lebih tinggi. Misalnya 40% bagi yang berpenghasilan lebih besar.

Ia menilai bahwa tidak semua lapisan masyarakat dan sektor industri terkena dampak pandemi. Bahkan ada beberapa di antaranya yang justru menunjukkan kinerja positif, salah satunya orang yang masuk kelompok ‘super kaya’ ini.

“Kelompok masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar merupakan bagian dari golongan yang tidak terdampak signifikan karena pandemi,” kata dia.

“Hal ini tidak menutup kemungkinan dilakukan 40%, jika ternyata masih ada kelompok masyarakat dengan penghasilan yang lebih tinggi untuk dikenai tarif pajak yang sesuai,” ujar Wahyu kepada CNBC Indonesia.

Langkah kenaikan PPh bagi orang tajir ini, kata Wahyu sesuai dengan usulan lembaga dunia seperti International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional dan juga OECD.

Lembaga internasional tersebut merekomendasikan untuk mengoptimalkan pajak kelompok terkaya untuk merekonsiliasi fiskal pasca pandemi.

Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15% dan layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

“Penambahan layer penghasilan ini juga sesuai dengan prinsip ability to pay sehingga kewajiban pajak akan sesuai dengan kemampuan setiap wajib pajak,” jelasnya.

Gedung kemenkeu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku akan menciptakan kebijakan pajak yang adil untuk masyarakat. Salah satunya dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan memberlakukan multi tarif.

“Kita melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan,” ungkap Sri Mulyani, saat rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/5/2021)

Menurut Sri Mulyani, barang atau jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan non mewah. Tarif yang berlaku sekarang adalah 10%.

“Ada multi tarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Kita juga kan perlu fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah,” terangnya.

“Dan untuk GST atau PPN Final diberlakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dengan negara lain,” tegas Sri Mulyani.

Kendati demikian, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dianggap hanya akan membuat perekonomian terpuruk. Bukan tidak mungkin, pemulihan ekonomi akan berjalan semakin lamban.

Ekonom Senior Dradjad Wibowo memandang, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN salah strategi. Pasalnya, kenaikan PPN hanya akan membuat konsumsi rumah tangga tertekan.

“Karena pertumbuhan ekonomi kita tergantung pada konsumsi rumah tangga,” kata Dradjad saat berbincang dengan CNBC Indonesia pekan lalu.

Selama empat kuartal terakhir, kata dia, konsumsi rumah tangga belum mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Apalagi bila kenaikan PPN benar-benar diberlakukan.

“Ibaratnya seperti kita membunuh angsa bertelur emas. Karena harapan kita pada konsumsi rumah tangga,” jelasnya.

Menurut Dradjad, apabila pemerintah begitu ngotot untuk menaikkan PPN, maka bukan tidak mungkin konsumsi rumah tangga semakin drop. Pada akhirnya, pemulihan ekonomi berjalan lambat.

“Kalau dihajar PPN, konsumsi drop makin sulit untuk pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Rencana tax amnesty bermula dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hingga sekarang jajaran kabinet yang lain, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku pelaksana kebijakan masih belum berbicara.

Munculnya rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dinilai oleh Ekonom Senior Faisal Basri sebagai ketidakmampuan pemerintah untuk mengejar para pengemplang pajak. Padahal pemerintah sudah dilengkapi dengan berbagai data.

“Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100%-200%.”

“Tapi sangat boleh jadi orang-orang itu orang-orang kuat. Nah oleh karena itu, diberikan jalan,” tegas Faisal.

Tax amnesty pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Menurut Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, ada beberapa risiko yang dimungkinkan terjadi menurut bila memaksakan tax amnesty jilid II.

Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan kepercayaan publik. Dulu disebutkan Presiden Jokowi, tax amnesty tidak akan terulang.

“Dengan adanya tax amnesty jilid ke II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,” jelas Bhima.

Bhima juga beranggapan pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia. Terlebih saat ini rawan pencucian uang dari kejahatan korupsi selamapandemiCovid-19.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: