Siapa Ya ‘Orang Kuat’ yang Dorong Adanya Tax Amnesty Jilid II?

Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)

Wacana program pengampunan pajak alias tax amnesty Jilid II tiba-tiba muncul dan akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Padahal hal itu sudah pernah dilakukan dan janjinya waktu itu cuma dilakukan satu kali.

Lantas, siapa kira-kira yang mendorong pemerintah akhirnya ‘melunak’ dan membuka pembahasan untuk tax amnesty jilid II? Menurut Ekonom Senior Faisal Basri, ada ‘orang kuat’ di balik rencana pemerintah ini.

“Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100- 200%,” ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis (27/5/2021).

“Tapi sangat boleh jadi orang-orang itu orang-orang kuat. Nah oleh karena itu diberikan jalan,” tegas Faisal.

Faisal menuding orang-orang tersebut berada dalam lingkaran terdekat Presiden Joko Widodo (Jokowi), bisa jadi politikus maupun pengusaha. Sehingga sulit bagi petugas pajak untuk mengejar hak dari negara.

“Orang kuat itu ada di dalam pusaran terdalam politik. mereka dekat dengan inti kekuasaan, dan mereka punya pengaruh politik yang besar,” terangnya. Faisal tidak menyebutkan secara spesifik orang yang dimaksud.

Faisal juga beranggapan bahwa kebijakan tersebut belum disetujui oleh kabinet. Meskipun tax amnesty menjadi pembahasan dalam revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana surat presiden sudah diberikan kepada DPR.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira orang ketiga yang dimaksud Faisal ada di kalangan oligarki pemerintahan yang punya akses ke kebijakan.

“Orang kuatnya siapa? Ya oligarki. Itu punya akses ke kebijakan. Oligarki pasti suka diampuni berkali-kali,” ujar Bhima kepada detikcom, Kamis (27/5/2021).

Akan tetapi, Bhima enggan membocorkan lebih jauh siapa sosok oligarki tersebut. Yang jelas, sambung Bhima wacana ini hanya akal-akalan saja untuk lari dari kewajiban membayar pajak.

“Ini alasan saja oknum yang mau cuci uang kejahatan dan penghindaran pajak,” sambungnya.

Sebab, tidak ada urgensi khusus sampai pemerintah harus mengeluarkan tax amnesty tersebut. Bahkan, bisa-bisa kebijakan itu malah membuat rasio pajak menurun karena kelonggaran tadi bisa ditangkap oleh para wajib pajak untuk lepas dari tanggung jawabnya dan menunggu tax amnesty selanjutnya.

“Pandemi tidak bisa dijadikan alasan lalu keluarkan pengampunan pajak lagi. Sebelum pandemi rasio pajak dalam artian sempit sudah anjlok. Di 2020, pandemi hanya menambah turunnya rasio pajak ke 8,3%,” tuturnya.

Sumber: detik

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: