Sri Mulyani dan DPR Masih Belum Bahas Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masih belum membahas program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Padahal kebijakan tersebut masuk dalam paparan kebijakan yang akan dilaksanakan pada tahun depan, bersamaan dengan PPN, PPh dan lainnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI Selasa (8/6/2021), Sri Mulyani menyampaikan saat ini pihaknya akan memaksimalkan penerimaan negara terutama perpajakan melalui melalui perluasan basis cukai untuk tahun depan. Selain itu juga dari memaksimalkan penerimaan dari pajak digital.

“Perluasan basis cukai akan kita jaga dengan hati-hati karena cukai adalah instrumen penting untuk mengendalikan konsumsi dan juga sumber untuk penerimaan negara. Kami juga maksimalkan penerimaan pajak digital,” ujarnya dalam rapat.

Adapun penerimaan perpajakan di tahun 2022 ditargetkan di kisaran Rp 1.499,3- Rp 1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37%-8,42% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk bisa mencapai target ini maka ia dan para anggota dewan hanya menyepakati untuk menindaklanjuti data tax amnesty yang berlangsung pada 2016-2017 lalu untuk memaksimalkan penerimaan di tahun depan.

“Kita akan melihat rekomendasi panja baik mengenai tax amnesty maupun potensi basis pajak penerimaan lainnya termasuk cukai,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah dikabarkan akan melakukan tax amnesty jilid II. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang masuk dalam program legislasi nasional 2021.

Untuk program pengampunan pajak jilid II, Sri Mulyani menyiapkan dua skema tarif. Dalam draft RUU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” jelas Pasal 37B ayat (2).

Masa periode tax amnesty adalah 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Seperti yang sebelumnya maka pengampunan yang diberikan adalah untuk sanksi administratif dan pidana. Tarif yang ditetapkan sebesar 15% atau 12,5% bagi WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara.

Periode repatriasi investasi di SBN yang ditentukan oleh pemerintah di pasar perdana paling lambat pada 31 Maret 2022 dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan. Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan nilai normal untuk harta berupa kas atau setara kas. Kemudian nilai harta berdasarkan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor.

Juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di BEI. Nilai harta juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau suku yang diterbitkan oleh perusahaan.

“Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.”

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. RUU KUP juga mencantumkan opsi deklarasi tambahan penghasilan pasca tax amnesty 2016. Tarifnya PPh final yang diberlakukan lebih tinggi, yaitu 30%. Namun wajib pajak bisa mendapatkan 20% bila investasi di SBN.

Sementara atas tambahan penghasilan yang gagal atau tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan tambahan PPh final 15% atas temuan DJP dan penerbitan SKP kurang bayar atau 12,5% atas inisiatif wajib pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: