Kebijakan Tax Amnesty Dapat Menjadi Pisau Bermata Dua

Wacana pemerintah menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III dapat menjadi pisau bermata dua bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan ini akan memperluas basis data wajib pajak serta mendorong repatriasi aset yang selama ini disembunyikan atau tidak dilaporkan. Namun, dampak negatifnya justru bisa lebih serius dan berjangka panjang.

“Kebijakan ini dapat merusak moral pajak masyarakat dengan menciptakan ekspektasi adanya pengampunan serupa di masa depan. Akibatnya, wajib pajak yang selama ini taat bisa merasa tidak adil dan memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu amnesti berikutnya,” ucap peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet saat dihubungi pada Rabu (19/11/2024).

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.  Sebelumnya, pemerintah sudah menjalankan kebijakan tax amnesty pada 2016 dan menjalankan program pengungkapan pajak sukarela pada 2022. 

“Bila melihat efektivitas program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan cenderung menurun dari waktu ke waktu,” kata Yusuf.

Dia berpendapat, tax amnesty jilid I relatif berhasil dengan hasil signifikan dalam deklarasi aset dan penerimaan uang tebusan. Namun, pada jilid II, hasilnya jauh lebih rendah. Kondisi tersebut mengindikasikan manfaat marginal kebijakan ini semakin berkurang. Beberapa faktor memengaruhi hal ini, seperti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pajak, kondisi ekonomi saat program dilaksanakan, hingga desain program itu sendiri.

“Tanpa penguatan administrasi pajak dan konsistensi dalam penegakan hukum pasca-amnesti, efektivitas program seperti ini sulit untuk bertahan,” kata Yusuf.

Oleh karena itu,  pihak legislatif perlu mempertimbangkan ulang untuk menerapkan tax amnesty jilid III. Alih-alih pengampunan, stakeholder terkait perlu mendorong penguatan sistem perpajakan melalui digitalisasi, perbaikan regulasi, dan penegakan hukum.

“Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami pentingnya kepatuhan pajak melalui edukasi dan sosialisasi yang masif,” pungkasnya.

Sumber: beritasatu.com

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar