
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Artinya, pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankannya pada tahun 2016 dan 2022.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, dengan masuknya RUU tersebut dalam prolegnas maka pihaknya akan mengadakan pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, akan ada pembahasan mengenai rincian penyusunan regulasi tentang tax amnesty.
“Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025,” ucap Misbakhun di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Selasa (19/11/2024).
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016.
Saat ditanya lebih lanjut, Misbakhun belum merinci mengenai sektor apa saja yang akan termasuk dalam program tax amnesty. Sebab, ia mengaku bahwa DPR masih akan menunggu masukan lebih lanjut dari pemerintah.
“Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, text amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” kata Misbakhun.
Program tax amnesty jilid I berjalan pada 28 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016. Sementara untuk jilid II atau yang disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.
Misbakhun mengungkapkan, program pengampunan pajak ini bakal bisa dijalankan pada 2025 mendatang. Lantaran penerapan program ini berkaitan dengan cut-off atau berakhirnya masa pajak 2024, sehingga memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menata ulang sektor perpajakan secara menyeluruh.
“Kalau menurut saya sebaiknya di 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 224, sehingga kedepannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak,” tutur Misbakhun.
Sumber: investor.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar