
Wacana pengampunan pajak Jilid III dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah berencana memberi kesempatan wajib pajak mengungkapkan aset tanpa sanksi, bagi yang belum lapor atau bayar.
Langkah ini memunculkan kekhawatiran terkait ketidakefektifan program sebelumnya dan menunjukkan pemerintah membutuhkan uang cepat. Demikian yang disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda.
“Ini mengkonfirmasi bahwa pemerintah butuh uang dengan cepat. Tapi kita harus ingat, pengampunan pajak ini tidak cukup efektif dalam menarik pajak secara optimal,” ujarnya dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Jum’at (22/11/2024).
Namun, ia juga menyoroti bahwa pengampunan pajak sebelumnya belum cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang. Menurutnya, kebijakan ini dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem pajak.
Masyarakat taat pajak mungkin merasa dirugikan jika pengampunan diberikan kepada yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Huda menekankan hal ini dapat memperburuk persepsi publik terhadap pemerintahan dan menciptakan rasa ketidakadilan.
“Pajak ini harusnya menjadi instrumen yang mendorong kepatuhan secara berkelanjutan, bukan hanya untuk menarik uang cepat. Kebijakan pengampunan ini malah bisa memperburuk masalah ketidakpatuhan,” ucapnya. (Intern/Nur Aida Nasution)
Sumber : Radio Republik Indonesia
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar