
Jakarta: Pemerhati Ekonomi Nailul Huda menyoroti disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 oleh DPR RI. Menurutnya, RUU ini dibutuhkan agar Pemerintah mendapatkan pemasukan negara dengan segera.
“Ini mengkonfirmasi bahwa Pemerintah ini butuh uang dengan cepat,” kata Nailul. Hal itu dikatakan dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (22/11/2024).
Karena sebelum ada RUU ini, menurut Nailul, terdapat isu mengenai tarif PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Sehingga, Pemerintah memberlakukan kembali Tax Amnesty melalui RUU Pengampunan Pajak tersebut.
“Pemerintah lagi butuh uang, jadi Pemerintah ingin mengadakan tax amnesty lagi jilid tiga. Meski hal itu sebenarnya tidak efektif dalam menarik pajak,” ujarnya.
Nailul memperkirakan RUU Pengampunan Pajak ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat (public distrust). Sehingga dalam jangka menengah dan panjang akan menciptakan persepsi negatif dalam membayar pajak.
Ia menilai RUU Pengampunan Pajak ini tidak terdapat unsur keadilan. Selain itu, tidak terdapat unsur keberlanjutan taat membayar pajak.
“Ini tidak membuat pajak ini sebagai salah satu sebagai institusi pendapatan,” katanya. Padahal, para pelaku usaha telah banyak mengeruk keuntungan seperti dari usaha pertambangan dan lainnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas. Yang ditugaskan ke komisi-nya mulai akhir November 2024, salah satunya RUU Pengampunan Pajak.
“Kami mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domain-nya Baleg. Yakni dari November ini, akhir (November), sampai dengan setahun ke depan, tahun 2025,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Hal itu disampaikan-nya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025. Rapat itu menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Sumber: Radio Republik Indonesia
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar