Tax Amnesty Jilid III “Mendadak” Masuk Prolegnas, Komisi XI: Masih Perlu Pembahasan dengan Kemenkeu

Rencana progran pengampunan pajak atau tax amnesty bakal menjadi salah satu program prioritas yang dibahas DPR RI dan pemerintah pada 2025.

Hal ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi undang-undang (RUU) tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Senin (18/11/2024).

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan ini secara mendadak dimasukkan ke Prolegnas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Tiba-tiba Baleg itu masuk dalam prolegnas long list. Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas, maka sebagai Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025,” ujarnya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dia bilang, usulan RUU tax amnesty ini masih dalam tahap awal sehingga masih perlu dilakukan pembahasan. Termasuk pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme pelaksanaannya.

“Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ucapnya.

Untuk Mengamankan Visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Untuk diketahui, tax amnesty adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana.

Saat pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sempat menyatakan tidak akan lagi memberlakukan tax amnesty setelah pada 2016 dan 2022 dilaksanakan program tax amnesty jilid I dan II.

Terkait hal tersebut, Misbakhun mengungkapkan, usulan RUU tax amnesty kali ini untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Ini adalah pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty ya kita harus ada,” kata dia.

Misbakhun memastikan tax amnesty kali ini dilakukan dengan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh sehingga tidak akan menciderai kepatuhan wajib pajak.

Seiring dengan hal itu juga, pemerintah dalam melaksanakan tax amnesty ini harus berkaca dari kesalahan-kesalahan sebelumnya agar wajib pajak tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.

“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” tuturnya.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah resmi masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia setelah rapat pembahasan mengenai daftar prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) sore.

“(RUU Tax Amnesty) jadi masuk tadi,” ujar Doli kepada wartawan.

Dia menegaskan bahwa RUU Tax Amnesty ini menjadi RUU usulan dari Baleg. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Baleg sempat mempertanyakan alasan mengapa RUU ini tidak diajukan sebagai usulan pemerintah.

“Tetapi tadi disepakati kita akan masukkan untuk menjadi prioritas, usulan Baleg,” ucap Doli.

Dengan dimasukkannya RUU Tax Amnesty ke dalam prolegnas prioritas, pembahasan mengenai RUU ini akan segera dilakukan pada tahun 2025.

Sumber: kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar