Apa Itu Tax Amnesty?

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Prolegnas 2025 (tax amnesty jilid 3).

Kebijakan ini justru menuai banyak kritik karena akan memperparah ketidakpatuhan pajak karena pemerintah terus-menerus memberi pengampunan.

Program tax amnesty jilid 3 juga dianggap tidak adil di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Ketika kelas menengah-bawah mendapat tambahan beban pajak, pemerintah di saat bersamaan malah memberikan pengampunan bagi para orang kaya.

Selain itu sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberlakukan program pengampunan pajak.

Pemerintah, menurut klaim Sri Mulyani, hanya akan mengoptimalkan basis data yang didapat daritax amnesty untuk memperbaiki upaya penegakan hukum atas wajib pajak.

Apa itu tax amnesty?

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Dengan pemberlakukan tax amnesty di Indonesia, maka bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara sembunyi-sembunyi di luar negeri, terutama di negara-negara bebas pajak.

Tax amnesty di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Beberapa keringanan yang bisa didapatkan orang yang ikut tax amnesty adalah dibebaskan dari sanksi denda pajak sebesar 200 persen bila Ditjen Pajak menemukan kekayaan yang tidak diungkap sebelumnya.

Dalam pelaksanaan tax amnesty di Indonesia yang sudah berjalan dua kali di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), wajib pajak hanya perlu melaporkan harta yang belum diungkap ke kantor pajak, baik datang langsung maupun secara online.

Setelah itu, wajib pajak perlu membayar uang tebusan sesuai jumlah harta yang dilaporkan. Bila sudah membayar, sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan pidana pajak akibat ketidakpatuhan mereka di masa lalu.

Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kelompok super kaya, konglomerat, atau taipan yang memiliki tunggakan pajak besar.

Laporan wajib pajak dalam tax amnesty ini kemudian bisa dijadikan database Ditjen Pajak dalam pemungutan pajak selanjutnya kepada wajib pajak, sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara sekaligus kepatuhan wajib pajak.

Sementara mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tax amnesty adalah instrumen pemerintah untuk menarik lebih banyak pendapatan negara (budgeter).

Fungsi lainnya tax amnesty adalah memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Bahkan menurut klaim pemerintah, tax amnesty di Indonesia juga berfungsi untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin.

Sejarah tax amnesty di Indonesia

Mengutip Harian Kompas, pemerintah Indonesia setidaknya telah menggelar lima kali program pengampunan pajak. Sebelum reformasi, program digelar tiga kali, yakni pada 1964, 1984 dan 2008.

Pasca reformasi, program serupa digelar dua kali, semuanya di pemerintahan Jokowi.

Pertama pada 2016. Saat itu,tax amnesty berlangsung selama sembilan bulan dan terbagi dalam tiga periode. Pada 28 Juni-30 September 2016, pada 1 Oktober-31 Desember 2016, dan pada 1 Januari-31 Maret 2017.

Kedua pada 1 Januari-30 Juni 2022. Tax amnesty terakhir itu memakai nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Setelah PPS, pemerintah sempat berikrar untuk tidak akan menggelar lagi program tax amnesty.

Sumber: kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar