Ditjen Pajak Angkat Bicara soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara perihal langkah DPR RI mengusulkan pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III pada 2025. DJP menyebut akan mendalami rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty tersebut.

“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya, DPR RI resmi memasukkan RUU tentang tax amnesty atau pengampunan pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Prolegnas Prioritas adalah daftar peraturan yang akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.

Masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas terjadi secara tiba-tiba dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI pada Senin, (18/11/2024). Padahal, RUU tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak patuh pajak untuk ‘bertaubat’.

“Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa, (19/11/2024).

Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus menerus. Tax amnesty, menurut dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar Misbakhun.

Apabila rencana itu berjalan, maka program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi tax amnesty jilid III yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016-2017 dan 2022.

Sumber: inilah.com

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar