
Pada APBN 2024, 82,43% dari total pendapatan Negara Indonesia berasal dari perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa negara sangat bergantung pada penerimaan perpajakan untuk mencukupi seluruh biaya-biaya dari berbagai kebijakan dan program pemerintah demi mewujudkan tujuan bernegara. Sehingga peraturan hukum yang jelas, sistem administrasi perpajakan yang efisien, hingga tingkat kepatuhan para wajib pajak merupakan hal yang harus selalu diperhatikan, ditingkatkan, dan diperbaiki demi memaksimalkan penerimaan perpajakan ini.
Salah satu cara pemerintah mendukung peningkatan penerimaan perpajakan ini adalah penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau amnesti pajak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Yang selain berdampak pada tingkat penerimaan pajak juga berdampak pada perekonomian negara menjadi lebih baik.
Selanjutnya akan kita bahas mengenai apa itu amnesti pajak atau tax amenesty, apa alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini, bagaimana dampaknya, serta pro kontra yang terjadi.
DEFINISI AMNESTI PAJAK
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Tax amnesty ini memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang sebelumnya belum mengungkapkan hartanya untuk segera melaporkannya kepada DJP dengan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Amnesti pajak ini memberikan beberapa insentif kepada WP yang melapor tersebut yaitu pajak yang seharusnya terutang dihapus dan tidak akan diberi sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan atas kesalahannya dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta sebenar-benarnya dan membayar uang tebusan untuk mendapat pengampunan pajak.
SEJARAH PENERAPAN AMNESTI PAJAK DI INDONESIA
Indonesia pertama kali menerapkan kebijakan perpajakan Tax Amnesty pada tahun 1964 namun belum efektif dilaksanakan karena warga Indonesia masih awam dengan kebijakan baru tersebut. Pada tahun 1984 pemerintah Indonesia menerapkan ulang kebijakan amnesti pajak ini. Pada tahun tersebut perpajakan memang bukan menjadi penerimaan utama di negara ditambah tidak adanya respon dari warga negara, kebijakan ini juga belum berhasil.
Kemudian pada tahun 2008, terdapat kebijakan bernama Sunset Policy atau soft amnesty berupa penghapusan sanksi bunga. Kebijakan amnesti ini mulai berhasil dengan bertambahnya jumlah NPWP baru, bertambahnya SPT, serta bertambahnya PPh. Keberhasilan ini sayangnya disusul dengan banyaknya WP yang tidak melaporkan SPTnya di tahun 2009.
Di tahun 2016 dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak kembali diterapkan demi memaksimalkan potensi penerimaan perpajakan di Indonesia.
ALASAN PENERAPAN AMNESTI PAJAK
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara perlu memaksimalkan penerimaan perpajakan sebagai sumber pendanaan tersebesar. APBN merupakan instrumen atau alat negara ini dapat mencapai tujuan bernegara. Untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari perpajakan ini, pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yaitu amnesti pajak.
Menurut Elliot Uchitelle (1989), pemerintah biasanya melaksanakan kebijakan tax amnesty untuk mengatasi beberapa potensi sumber pendapatan yang belum terungkap, seperti:
Pendapatan dari shadow economy atau ekonomi bawah tanah
Amnesti pajak dengan beberapa insentifnya diharapkan akan meningkatkan penerimaan dari sumber pendapatan ekonomi yang berada diluar pengawasan pemerintah yang sebelumnya belum dilaporkan. Dengan WP dari ekonomi domestik yang sebelumnya belum terlapor dan sekarang telah melaporkannya sehingga tercatat akan menurunkan banyaknya shadow economy. Terdatanya harta atau aset dan pendapatannya akan meningkatkan penerimaan perpajakan di masa depan.
Modal yang tidak mengalir di dalam negeri
Negara menerapkan amnesti pajak ini adalah sebagai dorongan kepada para wajib pajak untuk mengalirkan kembali sejumlah modal yang secara ilegal dibawa ke luar negeri untuk diinvestasikan ke dalam negeri dan dilaporkan sehingga penerimaan negara meningkat juga membantu mempercepat pertumbuhan perekonomian.
Dorongan bagi wajib pajak
Wajib pajak yang secara tidak sengaja belum melaporkan beberapa harta yang belum melaporkan karena adanya sanksi atau denda perpajakan tentang penggelapan pajak, amnesti pajak ini merupakan dorongan bagi wajib pajak tersebut untuk segera melaporkannya.
Tax amnesty memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang belum patuh untuk segera memperbaiki kesalahannya dengan melaporkan harta yang belum tercatat. Serta dengan meningkatkan kepatuhan WP di Indonesia, penerimaan perpajakan pun akan meningkat.
PRO DAN KONTRA
Dukungan pada penerapan kebijakan amnesti pajak ini didasarkan pada penerapan kebijakan ini diharapkan akan memberikan beberapa hal positif seperti:
Peningkatan penerimaan perpajakan, dengan terungkapnya harta para wajib pajak yang sebelumnya belum dilaporkan, hal ini akan mendatangkan penerimaan perpajakan yang meningkat di masa depan. Peningkatan penerimaan negara tentu akan melancarkan seluruh program dan kebijakan pemerintah.
Modal yang sebelumnya berada di luar negeri dan sekarang telah kembali ke Indonesia, permintaan terhadap mata uang Rupiah pun meningkat dan menjadikan nilai rupiah negara Indonesia meningkat. Investasi domestik juga meningkat sepanjang peningkatan modal di dalam negeri.
Insentif dari kebijakan amnesti pajak ini mendukung meningkatnya transparasi dari wajib pajak mengenai harta mereka. Ketaatan ini meningkatkan penerimaan perpajakan.
Adanya negara lain yang berhasil menerapkan kebijakan perpajakan tax amnesty seperti Afrika Selatan, India, Italia, dan Brazil memberikan dorongan untuk Indonesia dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak.
Namun, ada beberapa pendapat yang tidak mendukung penerapan amnesti pajak terutama dari sisi keadilan yaitu sebagai rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah tertib, WP yang selama ini telah melaporkan seluruh harta dalam SPT dan membayar kewajibannya tepat waktu akan merasa tidak diperlakukan dengan adil karena WP lain yang tidak patuh diberikan banyak keringanan. Hal ini juga tentu akan menimbulkan pemikiran bahwa WP merasa tidak perlu patuh terhadap peraturan perpajakan dengan harapan dapat diberikan amnesti pajak.
KETENTUAN UMUM AMNESTI PAJAK
Ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Berikut beberapa hal umum mengenai tax amnesty:
Subjek Tax Amnesty
Setiap wajib pajak memiliki hak untuk menerima pengampunan pajak yang diberikan melalui pengungkapan harta WP dalam suatu surat pernyataan. Menurut UU No.11 Tahun 2016 ini, terdapat beberapa WP yang dikecualikan yaitu: 1) WP yang sedang dilakukan penyidikan. 2) WP sedang pada proses peradilan. 3) WP sedang menjalani hukuman pidana atas kasus perpajakan.
Objek Tax Amnesty
Amnesti pajak dilakukan atas kewajiban perpajakan hingga akhir tahun pajak terakhir yang belum dilaksanakan kewajibannya oleh WP. Kewajiban tersebut yaitu kewajiban atas pajak penghasilan dan PPN atau PPnBM.
Surat Pernyataan
Untuk memperoleh pengampunan pajak, WP harus menyampaikan suatu Surat Pernyataan kepada Menteri yang ditandatangani WP orang pribadi dan pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan bagi WP badan.
Surat Pernyataan paling sedikit memberikan informasi mengenai identitas Wajib Pajak, harta, utang, nilai harta bersih (nilai harta dikurangi nilai utang), dan penghitungan uang tebusan. Surat Pernyataan tersebut juga harus dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran uang tebusan
- Bukti pelunasan tunggakan pajak bagi WP yang memiliki tunggakan pajak
- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
- Daftar utang serta dokumen pendukung
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Fotokopi SPT PPh terakhir
- Surat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam UU No.11 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (3) huruf f.
Kesimpulan
Amnesti pajak atau pengampunan pajak merupakan kebijakan perpajakan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dan dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, penerimaan negara dari perpajakan juga akan meningkat. Tax Amnesty ini masih memiliki banyak pro dan kontra pada penerapannya. Hal yang paling sering menjadi pertanyaan adalah apakah pengampunan pajak merupakan hal terbaik yang harus dilakukan pemerintah, mengingat sistem pengampunan pajak memberikan banyak keringanan bagi para WP yang tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya serta di sini banyak yang mempertanyakan dari sisi keadilan terutama bagi WP yang selama ini telah patuh. Di sisi lain, pengampunan pajak ini dianggap merupakan cara yang efektif untuk mengungkap potensi perpajakan yang selama ini tidak tercatat oleh negara dan akan pengungkapan harta sebagai objek pajak tersebut, objek pajak atau segala sesuatu yang dikenakan pajak akan bertambah sejalan dengan pengungkapan sehingga penerimaan negara juga akan meningkat.
Sumber: Kompasiana
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar