Merdeka.com – Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Alasannya, konsistensi pemerintah dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak bakal diragukan jika kebijakan ini batal terlaksana.
Menurut Yustinus, jika kebijakan ini batal diterapkan bukan tidak mungkin akan memicu lebih banyak lagi tindak pengemplangan pajak oleh wajib pajak.
“Tax amnesty ini harus jalan, mau enggak mau. Istilahnya ini sudah point of no return. Kalau enggak lanjut, kredibilitas pemerintah bisa turun. Wajib pajak yang ada sekarang justru malah bisa kabur,” ujar dia di Bali, Kamis (25/2).
Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah banyak melakukan kajian sebelum kebijakan ini diterapkan. Pemerintah pun telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dengan DPR agar kebijakan ini bisa terlaksana. “Jadi ongkos politik yang sudah dikorbankan buat persiapan juga tidak sedikit,” kata dia.
Yustinus memperkirakan, apabila tax amnesty berjalan bakal mengumpulkan tambahan penerimaan pajak. Jumlah ini memang belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan realisasi 2015.
Karenanya pemerintah diharapkan juga mengiringinya dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini masih rendah.
“Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden).
“Tax Amnesty ini kan menjadi inisiatif pemerintah dan pemerintah mengharapkan dalam waktu persidangan ini dapat terselesaikan. Maka sekarang ini pemerintah segera menyiapkan Ampres, karena kemarin sudah disepakati dalam paripurna DPR, maka harapannya segera bisa dilakukan pembahasan,” kata Seskab Pramono Anung.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar