Banyak Dampak Buruk Dari Pengampunan Pajak

pajak2

Komisi XI DPR mewanti-wanti wacana Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak harus dipikirkan masak.

Menurut Ketua Komisi XI Achmadi Noor Supit, terdapat empat alasan mengapa usulan itu harus dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, publik bisa menilai bahwa pengampunan pajak sebagai bentuk tunduknya pemerintah kepada pelaku kejahatan keuangan.

“Dalam proposal Dirjen Pajak tertulis bahwa pelaku kejahatan keuangan dapat membayar 10 sampai 15 persen pajak untuk aset yang dibawa pulang ke dalam negeri. Di Singapura saja diperkirakan sekitar Rp 3.000 triliun aset yang parkir di sana. Itu baru di Singapura, belum di negara lain,” bebernya dalam diskusi dialektika demokrasi bertema ‘RUU Tax Amnesty’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3).

Kedua, lanjutnya, publik bisa memandang bahwa pengampunan pajak karena pemerintah tidak mampu lagi menggenjot penerimaan pajak. Jadi dipilihlah cara yang lunak, sementara pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak yang ambisius yakni sebesar Rp 1.489 triliun di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan membesarnya defisit APBN.

“Namun sampai hari ini realisasinya masih sangat rendah dari proporsi GDP (gross domestic product),” ujar Achmadi.

Ketiga, pengampunan pajak belum tentu otomatis diikuti dengan kepatuhan membayar pajak. Dan, terakhir adalah implementasi pengampunan bisa dianggap kebijakan yang tidak fair oleh wajib pajak.

“Kalau pelaku kejahatan di luar negeri bisa diampuni kenapa yang lain tidak,” tanya Achmadi.

Sementara itu, hanya 26,67 persen dari 15 juta perusahaan yang ada di Indonesia atau sekitar 400.000 yang patuh membayar pajak.

“Apakah mereka diberi pengampunan juga. Ini kan menjadi celah yang justru jadi blunder dalam rangka peningkatan penerimaan pajak,” tandas politikus Partai Golkar itu

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar