Apabila RUU pengampunan pajak bisa disahkan kelak maka proses pengampunan pajak bisa selesai dalam satu tahun. Tarif dan penghitungan tebusan berlaku pada tiga periode yang ditentukan pemerintah.
Periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) berlaku pada bulan pertama hingga ketiga sejak UU pengampunan pajak dikenakan tarif 2 persen. Sedangkan di bulan ke empat hingga tujuh dikenakan tarif 4 persen, dan untuk SP3 yang diajukan pada bulan ketujuh dikenakan tarif 6 persen.
Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo. Program ini, menurut Donny, sangat bagus untuk menggairahkan kembali sektor swasta dalam negeri. Sejak terjadinya pelemahan ekonomi satu tahun terakhir ini, pendapatan dari sektor pajak anjlok.
Beberapa saat lalu, lanjutnya, bahkan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memprediksi pendapatan dari sektor pajak meleset 290 triliun.
“Dampak tax amnesty ini luar biasa bagi pembangunan sektor swasta yang saat ini terkena dampak pelemahan ekonomi global. Pasar modal akan dibanjiri modal gelondongan,” demikian Donny.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar