Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan 2016 sebagai tahun penegakan hukum. Upaya ini menjadi alternatif guna menutupi kemungkinan batalnya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Seperti yang diketahui, tahun ini Ditjen Pajak dibebankan penerimaan pajak Rp 1.360,2 triliun dengan bayangan kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp 200 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemeriksaan harus diefektifkan kepada para pengemplang pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi (WPOP). “Kami antisipasi Tax Amnesty, kami juga siapkan opsional pemeriksaan. Katakan tidak diterapkan, maka upaya pemeriksaan diintensifkan,” kata Bambang di kantor DJP, Jakarta, Selasa (8/3).
DJP telah menyiapkan fungsional pemeriksa sebanyak 4.551 yang tersebar di seluruh Indonesia. Bambang meminta pemeriksa agar tetap berintegritas ketika berhadapan dengan WP. Pasalnya, untuk WPOP saja yang pada tahun lalu dari 10 juta orang memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan, namuan hanya 900.000 yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijuagiasteady menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab penuh dengan keselamatan jiwa dan fisik pegawai pemeriksa saat menjalankan tugas. Kerjasama telah dilakukan dengan Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, dan TNI.
Sumber: BERITASATU
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar