Merayu Dana Pulang dengan Pengampunan Pajak

43

Pemerintah tengah menggodok RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk memberikan pengampunan pajak bagi dana orang-orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, perkiraan nilai total dana tersebut mencapai lebih  dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 yang sebesar Rp 11.500 triliun.

Dari diskusi yang berkembang di publik, kita bisa menangkap dua tujuan utama pemberian pengampunan pajak tersebut. Pertama, menggenjot pendapatan negara melalui pajak untuk mengurangi defisit APBN 2016. Penerimaan pajak tahun ini diperkirakan cukup jauh di bawah target dengan selisih sekitar Rp200 triliun. Dengan pengampunan pajak, dana-dana yang selama ini ngemplang pajak akan dibebaskan dari kewajiban masa lalu asal mereka membayar tebusan dan selanjutnya taat membayar pajak. Uang tebusan itu diharapkan dapat membantu mengurangi defisit APBN.

Kedua, menarik pulang dana orang Indonesia yang ada di luar negeri untuk membangun infrastruktur di Indonesia. Setelah “dosa” masa lalunya dimaafkan, diharapkan para pemilik dana itu bersedia menarik pulang uangnya untuk menggerakkan ekonomi Indonesia, terutama untuk membiayai proyek infrastruktur yang sedang menjadi prioritas pemerintah. Dua aspek di atas tidak mutlak terpisah karena sebagian dana APBN juga dialokasikan untuk membangun infrastruktur.

Pertanyaannya, apakah dengan adanya pengampunan pajak dana-dana yang saat ini berkeliaran di luar negeri itu akan serta merta pulang? Tentu saja belum tentu. Ada alasan mengapa dana itu tidak duduk manis di dalam negeri. Misalnya, bisa jadi karena investasi di Indonesia kurang menggiurkan, antara lain lantaran kendala birokrasi dan ketidakpastian hukum. Maklum, Bank  Dunia menempatkan Indonesia di posisi 109 dalam daftar Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business) tahun 2015.

Dengan demikian, pengampunan pajak hanyalah cara jangka pendek untuk merayu agar dana itu pulang. Selanjutnya pemerintah perlu memikirkan cara agar setelah pulang dana itu betah tinggal di dalam negeri. Untuk itu, pemilik dana perlu dibuat merasakan manfaat terparkirnya dana mereka di dalam negeri, seperti kemudahan investasi dan tingginya laba atas investasi. Jika tidak, dana-dana itu tidak akan betah tinggal lama di Indonesia.

Alasan lain mengapa dana itu belum tentu pulang dengan pengampunan pajak adalah jika tujuan pemiliknya memang untuk menghindari pajak secara ilegal dalam jangka panjang. Dalam hal ini pengampunan pajak tidak akan menarik bagi mereka karena ke depan mereka masih harus membayar pajak. Pengampunan pajak hanya bisa menyasar orang-orang yang sebenarnya ingin “tobat pajak” tapi enggan dengan konsekuensi ketidakpatuhan mereka di masa lalu lantaran konsekuensi finansialnya terlampau besar. Bagi mereka yang tidak ada niat “bertobat”, pengampunan pajak tidak ada artinya.

Karenanya, RUU Pengampunan Pajak harus mengatur hukuman bagi mereka yang tidak “bertobat”, dan hukuman itu harus lebih menyakitkan ketimbang tebusan yang dirasakan oleh mereka yang bertobat. Tanpa ancaman hukuman itu, pemilik dana tidak punya cukup insentif untuk “bertobat”. Dengan kata lain, carrot saja tidak cukup. Perlu ada stick.

Jika dana-dana itu pulang, apakah serta merta baik untuk ekonomi Indonesia? Juga belum tentu, tergantung berapa banyak dana yang masuk dan seberapa cepat masuknya.

Dana dalam jumlah amat besar yang masuk secara mendadak dari luar negeri berpotensi membuat ekonomi Indonesia terkejut lantaran membludaknya uang yang beredar di dalam negeri. Risikonya adalah meningkatnya inflasi dan nilai tukar rupiah secara tajam, yang pertama tidak baik untuk konsumsi dalam negeri, yang kedua buruk bagi ekspor karena barang-barang Indonesia jadi kurang kompetitif.

Alangkah baiknya jika dana itu bisa masuk secara bertahap sehingga bisa dikelola dengan lebih baik. Tambahana dana di dalam negeri akan meningkatkan ketersediaan modal di bank sehingga akses masyarakat terhadap kredit pun meningkat. Dampak lanjutannya, ekonomi akan tumbuh lebih bergairah karena investasi meningkat.

Persoalan alokasi dana juga perl dipertimbangkan. Meski Pemerintah bermaksud menggunakan dana itu untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, namun bagaimanapun dana itu bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi. Kemana dana itu dialokasikan sepenuhnya menjadi hak pemilik dana. Pemerintah tidak bisa memaksa mereka untuk investasi di bidang tertentu.

Yang bisa dilakukan  pemerintah hanyalah menganjurkan dan memberikan insentif. Karena itu, pemerintah  perlu memikirkan cara agar dana itu dapat dialokasikan ke sektor-sektor yang jadi prioritas pembangunan saat ini.

Sumber: Detik

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: