JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Pemerintah Joko Widodo untuk mengeluarkan UU pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai bukan merupakan kebijakan yang ideal untuk mengembalikan dana yang disimpan di luar negeri.
Meski demikian, peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan tax amnesty merupakan solusi yang paling mungkin dilakukan dengan banyaknya keterbatasan.
“UU Tax amnesty ini bukan solusi yang ideal. Itu merupakan suatu keterpaksaan. Seharusnya kejar satu persatu. Masalahnya bisa atau tidak,” ujar Yustinus dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digagas oleh Populi Center, Sabtu (9/4/2016).
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia memiliki kendala untuk membawa dana-dana pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri.
Indonesia masih memiliki kendala rezim devisa bebas. Artinya Pemerintah tidak bisa memaksa seseorang untuk membawa uang yang sudah diinvestasikan di luar negeri ke dalam negeri.
“Persoalannya kita tidak bisa mewajibkan, hanya opsional. Itu menjadi kelemahan kita. Uang itu bisa keluar kapan saja. Itu yang jadi persoalan,” ungkapnya.
Untuk itu, UU Tax Amnesty harus segera diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada orang-orang agar mau kembali berinvestasi di indonesia.
Sumber: Kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar