Aturan Tarif dan Repatriasi Aset Menjadi Ganjalan Tax Amnesty

32JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty, kemarin. Dalam pembahasan perdana itu, Komisi XI menemukan tiga ganjalan.

Ketua Komisi XI DPR ahmadi Noor Supit menjelaskan ganjalan pertama, manfaat tax amnesty bagi penerimaan. Selama ini pemerintah menjanjikan ada potensi penerimaan negara yang besar dari kebijakan ini sehingga bisa menutupi kekurangan penerimaan negara 2016.

Untuk memastikannya, Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pengusaha. RDP ini untuk mengetahui potensi penerimaan yang sebenarnya. Sebab pengusaha merupakan pihak yang akan menjadi objek pengampunan pajak. “Apakah benar dampaknya signifikan terhadap penerimaan?” kata Ahmad, Senin (18/4).

Kedua, mengenai tarif tebusan. Dalam draf RUU tax amnesty, pemerintah mengusulkan tariff 2%,4% dan 6% untuk pemohon yang tidak melakukan repatriasi asset. Tarif lebih murah 1%,2% dan 3% untuk pemohon yang melakukan repatriasi asset. Komisi XI DPR ingin melihat tarif ini sudah sesuai aturan atau terlalu rendah.

Ketiga, repatriasi asset. Dalam RUU disebutkan repatriasi asset bukan kewajiban. Jika terjadi repatriasi, asetnya harus dibawa masuk ke system keuangan di dalam negeri dan tidak boleh diambil dalam tiga tahun. Anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno bilang repatriasi asset akan percuma jika instrument investasi di Indonesia masih terbatas dan tidak menguntungkan.

Jangka waktu tiga tahun dianggap masih terlalu singkat dan dampaknya akan minim bagi pembangunan nasional. Hendrawan ingin dana itu langsung berkontribusi bagi proyek infrastruktur. Sementara proyek infrastruktur minimal membutuhkan waktu lima tahun. “Harus didorong di atas tiga tahun,” katanya.

Hendrawan memperkirakan, pembahasan RUU ini akan lebih dari sebulan. Apalagi masa sidang April ini berkahir tanggal 29 April.

Anggota Komisi XI fraksi Partai Golkar Airlangga Hartanto mengaku akan mendorong tax amnesty untuk pengusaha kecil menengah atau pekerja informal tanpa NPWP. Mereka tak punya NPWP namun penghasilannya cukup besar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat masalah tariff dan skema repatriasi menjadi poin kritis. Dia melihat idealnya penyusunan RUU tax amnesty mengarah ke reformasi perpajakan bersamaan pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun itu tidak realistis karena perlu waktu lebih panjang.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar