Jakarta -Tarif tebusan yang diberlakukan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai terlalu rendah. Sementara potensi orang yang ingin menggunakan fasilitas pengampunan pajak tersebut cukup besar.
Kebijakan pengampunan pajak akan diberlakukan dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan RUU, tarif tebusan yang berlaku untuk pelaporan harta adalah 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya.
Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repratriasi adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.
“Kok murah sekali tarif yang berlaku sekarang? Saya usul kalau pun ini dilaksanakan, tarifnya dinaikkan,” kata Anggito Abimanyu, Kepala Ekonom PT Bank BRI Tbk, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Anggito mengusulkan agar tarif tebusan untuk pelaporan harta adalah adalah 6% untuk tiga bulan pertama, 8% untuk tiga bulan kedua, dan 10% untuk enam bulan selanjutnya.
Sementara untuk yang melakukan repratriasi, maka tarif tebusan yang seharusnya diberlakukan adalah 5% untuk tiga bulan pertama, 7% untuk tiga bulan kedua, dan 9% untuk enam bulan selanjutnya. “Usulan ini saya berikan karena perbandingan dengan negara lain dan hasil kajian dari OECD,” jelas Anggito.
Apalagi pada 2018 telah disepakati untuk saling terbuka akan data perbankan antar negara atau yang disebut Automatic Exchange of Information (AEoI). Sehingga mendorong orang untuk lebih memilih pengampunan pajak dibandingkan kerahasiaannya terbongkar. “Uang itu pasti akan masuk, karena tidak akan lagi kerahasiaan bank,” tukas Anggito.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA), Yustinus Prastowo, menyatakan dengan tarif yang diusulkan pemerintah maka perolehan untuk penerimaan negara terlalu kecil. Sementara ini butuh untuk penyelamatan APBN.
Dalam perhitungan Prastowo, penerimaan dari pembayaran tebusan tersebut adalah Rp 60 triliun. Dengan asumsi sekitar Rp 3000 triliun dana masuk ke dalam negeri. “Saya memperkirakan penerimaan negara itu sekitar Rp 50 – 60 triliun. Saya nggak mau targetkan terlalu tinggi, apalagi bicara Rp 11.450 triliun itu ketinggian,” kata Prastowo.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar