Jakarta -Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, diundang Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam agenda rapat dengar pendapatan umum.
Rapat ini akan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Rapat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supid, serta beberapa wakil ketua. Sementara anggota Komisi XI belum banyak yang hadir.
Akan tetapi karena hanya rapat dengar pendapat, maka tidak diwajibkan semua anggota untuk hadir. Di samping juga tidak adanya pengambilan keputusan.
“Sebelumnya kita telah mengundang, pengusaha dan para pakar untuk membahas persoalan ini, dan sekarang kita ingin mendengar dari BI dan OJK,” ungkap Ahmadi, membuka rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Ahmadi menyampaikan, dalam pertemuan awal dengan pemerintah disampaikan, dana orang Indonesia yang berada di luar negeri mencapai besaran Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2015, nominal PDB adalah Rp 11.450 triliun.
“Ini tentu yang menjadi perdebatan, apakah benar dananya sebesar itu. Di samping itu karena ini pertaruhan juga bagi pemerintah, karena APBN menunggu akankan benar ada uang masuk ke Indonesia,” paparnya.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar