Pengusaha: Lewat Tax Amnesty, Rp 2.000 T Bisa Masuk ke RI

tax5Jakarta -Pemerintah memastikan dana WNI yang selama ini berada di luar negeri lebih besar dari pada realisasi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Diketahui PDB RI pada 2015 lalu mencapai Rp 11.450 triliun.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita tidak dapat memastikan nominal tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak perlu membayangkan dana terlalu besar, bahkan mencapai senilai PDB.

“Tidak ada satu orang pun yang bisa memastikan. Apa Apindo bisa menjamin?, tidak bisa. Tapi kita  tetap harus ada berapanya. Makanya kalau ada banyak nominal yang disebutkan, mending gunakan Rp 2.000 triliun saja, jangan sebut Rp 6.000 triliun atau Rp 11.400 triliun itu ketinggian,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Untuk mendorong dana tersebut masuk, menurut Suryadi harus dilakukan sosialisasi oleh pemerintah. Sangat diuntungkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak cukup berjalan lama, sehingga secara tidak langsung kebijakan ini sudah terdengar di seluruh masyarakat.

“Repatriasi akan maksimal kalau sudah sosialisasi,” tegasnya.

Pada sisi lain, perlu ada perbaikan dalam struktur birokrasi dalam negeri. Terutama untuk investasi. Suryadi menilai dana yang masuk akan ditempatkan pada sektor keuangan dan rill.

“Semua mau masuk, karena sebetulnya orang akan masuk kalau kondisi sudah kondusif. Kondusif kalau ada kepastian hukum, izin, tenaga kerja dan sebagainya. Kalau semua diberesin itu juga masuk,” papar Suryadi.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan juga harus mempersiapkan diri untuk menampung data dari wajib pajak. Sehingga bisa menjadi basis data baru dan penerimaan baru ke depannya.

“Kalau dana masuk Ditjen Pajak apa siap untuk perbaiki IT management dan sistem yang mereka siap. Kalau tidak, ya jangan. Karena data adalah nomor satu,” tukasnya.

 

Sumber: DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar