Bank Indonesia (BI) menyatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah kebijakan tersebut harus dirancang sebagai titik tolak penerapan sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.
“Selanjutnya, wajib pajak yang nantinya mendapatkan pengampunan pajak harus diawasi secara lebih ketat,” jelas Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).
Di samping itu, Agus menyatakan kunci sukses lainnya adalah pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan.
Demikian juga, pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu pendek, maksimal satu tahun.
“Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan,” terang Agus.
Agus pun menyoroti penegakan hukum terkait pengampunan pajak. Menurut dia, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.
Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar