TEMPO.CO, Jakarta – Kemampuan sektor keuangan untuk menyalurkan kembali dana-dana hasil repatriasi (pemulangan) dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty harus menjadi perhatian pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan kemampuan sektor keuangan untuk menyalurkan kembali dana yang cukup besar pada pembiayaan pembangunan menjadi satu-kesatuan dengan kebijakan tax amnesty. “Karena itu, kita harus menyiapkan kemampuan daya serap dari dana yang besar ini,” katanya di depan anggota Komisi XI DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin, 25 April 2016.
Dia mengatakan kegagalan sektor keuangan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk aset yang produktif akan mengakibatkan dampak negatif. Akan ada potensi kenaikan cost of fund perbankan sehingga memicu kenaikan suku bunga kredit. “Likuiditas yang berlebihan juga memicu kenaikan inflasi dan peningkatan kredit bermasalah bila penyaluran kredit kurang berhati-hati,” ujarnya.
Sumber: TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar