Merdeka.com – Kajian Bank Indonesia (BI) menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan menarik dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun. Angka ini berbeda jauh dengan perhitungan pemerintah yang memperkirakan dana repatriasi akan mencapai Rp 2.000 triliun.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmadi Noor Supit mengingatkan perbedaan perhitungan tersebut jangan sampai membuat penerapan tax amnesty jadi gagal. Sebab, jika dana yang masuk tidak sesuai dengan perkiraan, maka nantinya akan mempengaruhi perekonomian negara.
“Jangan sampai kemudian kita berharap banyak, tapi faktanya tidak seperti itu, kita shock lagi ekonomi kita. Bahkan bisa disebut gagal. Pengaruhnya akan luar biasa, membuat semua ini persoalan loh, walaupun hitungan cuma masuknya Rp 500 triliun,” kata Supit di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/4).
Dia menambahkan, pemerintah harus mempersiapkan diri sebelum kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, lembaga negara masih belum siap untuk mengelola uang yang masuk hingga ratusan atau ribuan triliun.
“Kesiapan perbankan, BKPM, pasar modal kita menerima sesuatu yang besar juga belum siap, jadi banyak yang perlu dibenahi dana kita belum buat kesimpulan dulu,” imbuhnya.
Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar