KPK: INDONESIA TERLAMBAT MEMILIKI UU PENGAMPUNAN PAJAK

46Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung adanya UU Pengampunan Pajak. Malah bagi KPK, UU Pengampunan Pajak yang sedang digodok tersebut terlambat. Karena negara lain bahkan sudah memiliki sejak puluhan tahun lalu.

Demikian disampaikan Komisioner KPK, Saut Situmorang, dalam rapat gabungan bersama Komisi XI DPR RI dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK untuk membahas UU Tax Amnesti di Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

“Bahkan Swiss pernah melakukannya tahun 40-an. Kalau saya pikir kita terlambat melakukan ini. Pernah melakukan malah gagal,” tandasnya.

“Swiss yang angka indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi pun pernah melakukan itu,” lanjutnya.

Dia berharap ke depan, dengan keberadaan UU Tax Amnesty, mampu mendorong indeks persepsi korupsi semakin membaik. “Yang cita-cita kita itu adalah 50 nanti tahun 2019,” tandasnya.

Karenanya, peranan media sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah akan melakukan sesuatu yang adil, serta meyakinkan pemilik modal, bahwa apa yang kita lakukan ini betul-betul untuk membangun kehidupan bangsa.

 

Sumber: RMOL.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar