JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty selesai dibahas pada masa persidangan IV tahun sidang 2015-2016. Saat ini, Komisi XI DPR RI secara maraton sedang melakukan pembahasan RUU tersebut dengan meminta pandangan dari berbagai pihak.
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, apabila RUU Tax Amnesty ini nantinya disahkan menjadi Undang-Undang, maka pemerintah akan memberikan insentif repatriasi (pengembalian aset dari luar negeri) bagi wajib setiap pajak. Namun, insentif ini masih belum dapat dipastikan diberikan dalam sektor apa dan berapa besaran insentif yang diberikan.
“Itu tidak dibahas secara detail. Pokoknya ada insentif yang diberikan. (Selain pada sektor infrastruktur) macam-macam,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (25/4/2016).
Namun, Darmin memastikan nantinya tarif yang dibayarkan oleh wajib pajak saat mengajukan tax amnesty lebih rendah dibandingkan pajak sebelumnya. Kendati demikian, hal ini masih berada dalam kewenangan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
“Jangan tanya ke saya. Tanya ke sebelah (Menteri Keuangan). Ya tarifnya lebih rendah. Nantilah (dibahas lagi),” tutup Darmin.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar