JAKARTA – Pemerintah sepakat membuat instrumen investasi baru untuk menampung dana yang masuk atau repatriasi pasca-berlakunya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak alias tax amnesty.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) instrumen investasi telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Paling tidak tahap pertamanya adalah instrumen portofolio, kami menyiapkan dari pihak Kemenkeu dalam SBN, kemudian dari OJK ada Surat berharga BUMN, kami juga akan kerjasama dengan Kementerian BUMN,” kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Selanjutnya, kata Bambang, pemerintah juga menyiapkan surat berharga dari korporasi swasta, deposito perbankan baik BUMN maupun swasta dengan periodenya selama satu tahun.
“Jadi selama satu tahun tidak boleh ada penarikan dana, kalau SBN tidak boleh diperdagangkan, jadi satu tahun holding periode,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Bambang, pemerintah juga berkoordinasi dengan BKPM bagi para peserta tax amnesty yang akan menempatkan dananya ke sektor riil, baik manufaktur, jasa, maupun infrastruktur.
Menurut Bambang, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Menteri Bappenas Sofyan Djalil untuk menyiapkan rencana proyek yang bisa didanai dari dana repatriasi tax amnesty.
“Sementara itu kami juga menyiapkan bersama OJK instrumen reksadana penempatan terbatas, modal ventura, dan instrumen lain yang bisa menjadi tempat yang baik bagi dana repatriasi untuk tidak lagi kembali ke tempat asalnya, tapi tetap stay di Indonesia,” tandasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar