Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU tax amnesty) masih belum menemukan titik terang. Bahkan kali ini, parlemen meminta pendapat otoritas hukum untuk menindaklanjuti kejelasan dari RUU tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengingatkan, agar pemerintah maupun parlemen dapat mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tax amnesty. Jangan sampai kebijakan ini justru kembali gagal meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) seperti di tahun 1984 dan 2008.
Sebab pada tahun 1984, penerapan kebijakan tersebut gagal total karena tidak diikuti dengan sistem administrasi perpajakan. Sementara pada tahun 2008, meski terjadi peningkatan basis WP yang baru, nyatanya hal itu tidak diiringi tingkat kepatuhan WP yang stagnan.
“Kami minta DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mempersiapkan secara komprehensif pembangunan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif,” ujar Arminsyah di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (26/4).
Selain meningkatkan sistem administrasi perpajakan, Arminsyah meminta agar penegakan hukum pasca diberlakukannya tax amnesty pun harus lebih garang. Sebab menurut dia, pemerintah harus menjadikan tax amnesty sebagai jalur hijau terakhir yang digunakan para pengemplang pajak.
“Harus diberikan sanksi yang berat bagi para WP yang memang menghindar dari ketentuan pajak. Baik itu WP dalam negeri maupun di luar negeri,” tegas dia.
Sumber: merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar