JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui, parlemen hingga saat ini masih ragu untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty lantaran pemerintah masih belum bulat dalam menjelaskan tujuan diterapkannya kebijakan pengampunan pajak tersebut.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan, tujuan pemerintah untuk menerapkan tax amnesty tidak pernah sesuai dengan naskah akademisi kebijakan pengampunan pajak yang sudah ada. Di mana, pemerintah berharap adanya repatriasi modal yang tujuannya memperbaiki perekonomian secara menyeluruh.
“kita lihat pertumbuhan ekonomi kita kan kalau bergerak ke 5,3 persen kan butuh tenaga ekstra, kalau dibandingkan dengan nawacita kan rata-rata 7 persen, banhkan di 2019 itu diinginkan 9 persen, kalau tidak ada terobosan akan tidak tercapai, caranya itu lewat arus masuk dan meningkatkan likuiditas, kalau masuk 1000 triliun maka kurs kita akan stabil, dan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” kata Andreas di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Andreas menuturkan, dalam naskah akademis RUU tax amnesty memiliki tujuan untuk mengejar target penerimaan pajak dalam jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak, proses transisi sistem pajak yang kuat dan adil, hingga rekonsiliasi perpajakan nasional.
“Yang paling mendasar tujuan yang utamanya di mana, karena kalau dari tujuannya tidak jelas maka repot, DJP justru selalu mengungkapkan tujuannya repatriasi modal,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar