
Merdeka.com – Pemerintah memang kebelet untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, itu dinilai ampuh meningkatkan penerimaan pajak.
“Tax amnesty tidak lihat sumber dana. Mau dana halal, haram, setengah haram yang penting harus bayar pajak,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/4).
Untuk itu, Kementerian Keuangan bakal merahasiakan data konglomerat yang secara sukarela mengikuti program pengampunan pajak dan memulangkan dana yang berada di luar negeri ke Tanah Air.
Namun, jika penegak hukum menemukan bukti bahwa dana yang dialirkan ke Indonesia terindikasi hasil kejahatan. Maka, pengampunan pajak tak otomatis menghindarkan si pemilik dana dari sanksi pidana.
“Kami tidak menentukan pidananya. Yang kami ampuni pelanggaran pajaknya. Uang itu didapat dari tindak pidana lain silahkan dibuktikan. Kita tidak halangi wajib pajak diproses pidananya tapi tidak bisa gunakan data yang ada di kami,” katanya.
Menurutnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah siap mendukung pelaksanaan tax amnesty.
“PPATK sudah kami koordinasikan dan telah sepakat.”
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar