Target Tax Amnesty Rp 180 Triliun

Namun hitungan BI, tax amnesty hanya menyetor Rp 53,4 triliun

JAKARTA. Raut muka Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tampak sumringah. Mission impossible bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, mulai menemui titik terang kendati sempat menuai kontroversi.

Kemarin (23/5), Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty DPR mulai membahas calon beleid tersebut. “Saya optimistis pembahasan selesai Juni dan Juli 2016 berlaku,” tandas Bambang kepada KONTAN, Senin (23/5) malam, dengan nada yakin.

Bambang menjelaskan, salah satu poin krusial menyangkut tarif tax amnesty. Ihwal tarif ini, Bambang menyatakan, perincian tarif adalah sebagai berikut. Pertama, peserta tax amnesty awal, tarif tebusan wajib pajak yang mendeklarasikan aset di dalam negeri sebesar 2% dan 4% yang asetnya di luar negeri. Tarif ini berlaku pada periode Juli-September 2016.

Kedua, peserta tax amnesty yang mendaftar periode Oktober-Desember 2016, dikenai tarif 3% untuk yang mendeklarasikan aset di dalam negeri, dan 6% untuk aset yang di luar negeri. Tarif tebusan dihitung nilai aset bersih setelah dikurangi utang.

Dengan skema tarif tersebut, Bambang yakin akan mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 180 triliun. Hitungannya, “Nilai aset peserta yang di dalam negeri Rp 1.000 triliun, dan dari luar negeri sekitar Rp 4.000 triliun,” ungkapnya. “Sebenarnya bisa lebih tinggi, tapi kami tidak memasukkan seluruhnya ke dalam target,” tambah Bambang.

Tambahan dana ini jelas signifikan bagi anggaran negara tahun ini. Maklum, menurut Bambang, pemerintah mengusulkan defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 naik dari 2,15% menjadi 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Melebarnya defisit tersebut antara lain akan ditutup dana hasil tax amnesty.

Selain tarif, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen investasi dan portofolio sebagai penampung dana repatriasi aset peserta tax amnesty. Lima manager investasi akan ditunjuk untuk mengelolanya. “Kami menyiapkan obligasi negara, obligasi BUMN, reksadana penyertaan terbatas, DIRE, dan deposito. Saham juga bisa dan tetap harus ada lock up period,” kata Bambang.

Namun, target pemerintah itu dinilai terlalu tinggi. Prediksi Bank Indonesia (BI), misalnya potensi pendapatan negara dari program tax amnesty sekitar Rp 53,4 triliun, atau sepertiga dari target pemerintah. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, pemerintah hanya bisa membidik penghindar pajak yang tak melanggar hukum (tax avoidance), bukan penghindar pajak yang melanggar hukum (tax evation). “Tax avoidance ini hanya 60% dari potensi Rp 3.147 triliun,” ujarnya.

Poin-poin RUU Tax Amnesty

Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan

Pasal 3

  1. Uang Tebusan dihitung dari harta bersih wajib pajak setelah dikurangi utang. Tarif ini dibayar ke kas negara dengan tarif sebagai berikut :
  2. Sebesar 2% untuk pelaporan pada bulan ke-1 sampai dengan akhir bulan ke-3 sejak Undang-undang ini berlaku.
  3. Sebesar 4% untuk pelaporan pada bulan ke-4 sampai dengan akhir bulan ke-6 sejak Undang-undang ini berlaku.
  4. Sebesar 6% untuk pelaporan pada bulan ke-7 sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
  5. Khusus harta yang diungkapkan dalam Surat Pengampunan Pajak ditempatkan di luar wilayah Indonesia dan atas harta tersebut dialihkan ke wilayah Indonesia serta diinvestasikan selama jangka waktu tertentu, tarif uang tebusan antara lain :
  6. Sebesar 1% untuk pelaporan pada bulan ke-1 sampai dengan akhir bulan ke-3 sejak Undang-undang ini berlaku.
  7. Sebesar 2% untuk pelaporan pada bulan ke-4 sampai dengan akhir bulan ke-6 sejak Undang-undang ini berlaku.
  8. Sebesar 3% untuk pelaporan pada bulan ke-7 sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Usulan Tarif Tax Amnesty Hanya Deklarasi

Fraksi PKB       : mengusulkan minimal tarif tebusan 10%.

Fraksi PDI-P    : mengusulkan tarif tebusan sebesar 5%.

Potensi Versi Menkeu dan BI

Estimasi pemerintah, dengan tarif 2% di dalam negeri dan 4% deklarasi di luar negeri bisa membawa sekitar Rp 180 triliun. Asumsinya, potensi dana di luar negeri Rp 3.000 triliun-Rp 4.000 triliun dan dalam negeri Rp 1.000 triliun. Versi Bank Indonesia, tax amnesty hanya meraih Rp 53,4 triliun dari potensi dana Rp 3.147 triliun.

Sumber: Harian Kontan 24 Mei 2016

Penulis : Asep Munazat Zatnika, Barly Haliem Noe

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar