Tarif Tax Amnesty Menjadi Dua Lapis

20JAKARTA – Pemerintah setuju mengubah skema tarif uang tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, skema tariff akan berubah menjadi hanya dua macam.

Perubahan dilakukan karena perkiraan jangka waktu tax amnesty hanya enam bulan. “Tiga bulan pertama yang repatriasi 2%, tarif untu deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi,” kata Ken, Selasa (25/5) malam di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, potensi tambahan penerimaan pajak dari tax amnesty bisa mencapai Rp 180 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 28 Mei 2016 hal 6

Penulis: Asep Munazat Zatnika

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: