Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memperkirakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) baru resmi berlaku pasca perayaan Idul Fitri 1437 H.
“Tax amnesty mulai Juli, sehabis Lebaran kami mulai,” tutur Bambang usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senin (27/6) malam.
Sebelumnya, pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty telah dirampungkan kemarin malam. Sepuluh fraksi dari Komisi XI sepakat melanjutkan pembahasan RUU ini ke pembahasan tingkat kedua atau dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar hari ini. Tiga fraksi di antaranya, PDI-P, PKB, Demokrat menyetujui kelanjutan pembahasan dengan catatan.
“Kami lihat besok di Sidang Paripurna, kalau disahkan Undang-undangnya jalan. Langsung hari Rabu kami sosialisasi,” ujar Bambang.
Senada dengan Bambang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, optimistis UU Pengampunan Pajak berlaku pasca Lebaran.
Setelah disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, lanjut Yasonna, RUU Pengampunan Pajak harus ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, naskah itu baru siap diundangkan.
“Kalau pengundangan kan langsung. Kalau sudah diteken Presiden (Presiden Joko Widodo) kan kita diundangkan. Eggak lama. Paling enggak setelah Lebaran selesai,” ujar Yasonna secara terpisah.
Sebagai informasi, dalam RUU Pengampunan Pajak yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR, masa berlaku tax amnesty dimulai sejak UU berlaku hingga 31 Maret 2017.
SUMBER: CNN Indonesia
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan